Contact Information
- Telephone
- 0746-7000363
- Mobile
- +
- Postal address
- Jl. Talang Kawo, Rt/w 05/02, Kel.Dusun Bangko, Merangin - Jambi 37313
- Electronic mail
- General Information: admin@sanganam.com
Sales: admin@sanganam.com
Satu - satunya Stasiun Radio Komersil yang berani memproklamirkan diri sebagai Pakarnya Dangdut Di Kota Bangko. Beribu orang yang berasumsi Dangdut adalah kampungan, musik orang udik, dangdut adalah..... dan adalah.... Padahal Dangdut juga manifestasi dari pola pikir dan budaya manusia? Pernahkah anda beranggapan orang lain juga mempunyai kesenangan / hoby? Seperti halnya Anda?
RANCANGAN ADHICARA
Dimensi Nada Radio Fm
JAM | TAMPILAN | FORMAT MUSIK | MATERI SIAR |
05.00 –07.00 | Joging joging | Dangdut All | Visitasi,request |
07.00 –10.00 | Pro Anda | Info/Berita | Visitasi, Infotainment |
10.00 –11.00 | Sensasi | Dangdut All | Visitasi |
11.00 –12.00 | Andalas | Kompilasi Daerah | Visitasi |
12.00 –14.00 | Rollasan | Dangdut All | Visitasi,Request |
14.00 –16.00 | Muara Masumai | Pop All | Visitasi,Request |
16.00 –18.00 | Tergoda | Dangdut All | Visitasi,Request |
18.00 –19.00 | Fatwa Nada | Islamic | Medley |
19.00 –21.00 | Bianglala | Dangdut All | Visitasi,Request |
21.00 –22.00 | Lenggang Sari | Javanic | Visitasi,Just for laugh |
22.00 –24.00 | Balada Malam | Dangdut All | Visitasi,Request |
JAM | TAMPILAN | FORMAT MUSIK | MATERI SIAR |
05.00 –07.00 | Jogging jogging | Dangdut Energik | Visitasi, Request |
07.00 –10.00 | Pro Anda | Info/Berita | Visitasi, Infotainment |
10.00 –12.00 | Komplex | Pop All | Visitasi, Request |
12.00 –14.00 | Rolasan | Dangdut All | Visitasi, Request |
14.00 –16.00 | Muara Mesumai | Pop All | Visitasi, Request |
16.00 –18.00 | Prosaria | Thonel | Live Show |
18.00 –19.00 | Fatwa Nada | Islamic | Medley |
19.00 –21.00 | Kisi kisi Nada | Sweet Dangdut | Memorial story |
21.00 -24.00 | Purisari | Javanic | Visitasi |
Spesial Ramadhan: -Sanganam Saur bareng. . . . . . (Sponsor Program)
Setiap hari Jam 02.30 s/d 05.00 BBWI
Peringatan sanganam; acara dapat berubah setiap waktu, dengan pemberitaan melalui Dimensi nada Radio FM
TAMPILAN ADHICARA UNGGULAN |
Joging jogging | Senin s/d Sabtu | Jam 05.00 – 07.00 BBWI |
Rollasan | Senin s/d Minggu | Jam 12.00 – 14.00 BBWI |
Muara Mesumai | Senin s/d Sabtu | Jam 14.00 – 16.00 BBWI |
Tergoda | Senin s/d Sabtu | Jam 14.00 – 16.00 BBWI |
Bianglala | Senin s/d Sabtu | Jam 19.00 – 21.00 BBWI |
Prosaria | Minggu | Jam 15.00 – 18.00 BBWI |
Balada Malam | Senin s/d Sabtu | Jam 22.00 – 24.00 BBWI |
Spesial Ramadhan: | |
Sanganam Saur bareng. . . . (Sponsor Program) | Setiap hari Jam 02.30 s/d 05.00 BBWI |
Dimana saya bisa mendapatkan layanan ber-iklan di Sanganam FM??
- Anda dapat menghubungi kami melalui Contact Us
- Anda dapat datang langsung ke alamat kami
- Anda dapat memesan melalui form isian pada Form pesanan iklan
Bagaimana jika suatu saat siaran Sanganam FM terhenti oleh sesuatu dan lain hal?
- Anda dapat menghubungi kami melalui Contact Us
- Anda dapat datang langsung ke alamat kami
- Anda dapat memesan melalui form isian pada Form pesanan iklan
Service Iklan kami bergaransi. Jika Siaran terhenti karena bencana alam misalnya: maka bugdet pembayaran disesuaikan dengan jumlah kali penayangan yang telah kami lakukan. apabila ada kelebihan akumulasi dana anda yang ada pada kami, kami akan mengembalikan untuk anda tanpa ada potongan se sen pun. Contoh: Jika anda sudah bayar Rp.1.300.000,- untuk penayangan iklan anda selama 1 bulan penayangan, kemudian terjadi gempa bumi yang menyebabkan siaran kami terhenti, maka kami akan menghitung jumlah hari tayang X (kali) jumlah penayangan per hari. Dari jumlah tersebut, ketemulah jumlah pembayaran misalnya Rp.400.000,- sisanya (yang Rp.900.000,-) kami kembalikan sepenuhnya.
Apa yang menjadi tanggung jawab saya apabila saya beriklan di Sanganam FM?Kami adalah Radio siaran swasta yang mengambil segment musik dangdut. Soal Dangdut, di Kab.Merangin Kamilah yang tertua. Dihandle oleh personil - personil yang potensial, kreatif, aktif, produktif, inovatif, serta progresif yang berkredibilitas dibidangnya masing-masing. Untuk lebih jelasnya Klik disini untuk melihat personil yang berada dibelakang kokpit siar Sanganam FM
Dimana letak pemancar radio Sanganam FM?Memenuhi kesepakatan (MOU) antara kami dengan perusahaan anda. Bisa berupa kontribusi finansial, atau juga bisa berupa barter jasa. Tergantung deal-nya.
Apa saja Program siar Sanganam FM?Pemancar kami terletak di Jl. Talangkawo, Kelurahan Dusun Bangko Kab. Merangin-JAmbi. Kami berada + 600 m dari permukaan air laut. terhitung dataran tertinggi di Kab. Merangin yang rata-rata berada + 300 s/d 400 m diatas permukaan air laut. Kami berada pada Km 1 dari pusat kota. Jadi kami masih berada di tengah - tengah kota, apabila terjadi pemekaran wilayah perkotaan. Untuk Lebih jelasnya klik Peta Lokasi kami
Bagaimana saya tahu kalau pangsa pasar produk saya sejalan dengan pasar Sanganam FM?Program Siar Sanganam FM, mengambil format siar umum dengan spesikasi musik dangdut. Jadi dapat dipastikan pendengar kami adalah dangdut mania. Program acara dapat anda klik disini.
Bagaimana Sanganam FM dapat mengetahui pangsa pasar Sanganam FM?Anda dapat melihat segmentasi pendengar kami dengan klik disini. Dari sini, anda dapat menentukan pasar kami sejalan atau tidak dengan calon pasar anda. Jadi, bandingkan dulu kami dengan instansi lain yang sejenis. Jangan sampai anda terbuai oleh artikel ini. Akan lebih bijak anda melakukan klarifikasi terlebih dulu kepada kami, tentang benar tidaknya yang anda baca di Web ini. Setelah anda berkorespondensi dengan Kami, barulah anda akan merasa rugi jika membatalkan niat anda untuk beriklan kepada Kami.
Sampai di mana daya jangkau siaran Sanganam FM?Kami mengetahui pangsa pasar kami, melalui forum Fan's Club Sanganam FM dan juga dari survei lapangan yang dilakukan oleh kapoultir iklan kami. Kami juga menyediakan forum diskusi sesama member kami, baik member Sanganam FM stereo maupun member SanganamFM.com Klik disini untuk mengetahui lebih lanjut diskusi member kami
Apakah ada jaminan kalau siaran Sanganam FM tidak akan terhenti?Kami melakukan aktifitas siaran menggunakan frekuensi 93,9 MHz. Sebagaimana yang telah di amanatkan oleh KPI dan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Depkominfo. Daya pancar siaran kami, praktis mengcover seluruh wilayah Kab.Merangin. Bahkan pada beberapa daerah tertentu, kami bisa didengarkan sampai pada Kab.Muara Bungo ( 89Km), Kab.Sarolangun (75Km), Kab.Kerinci (135Km). Akan tetapi tidak menutup kemungkinan kami masih akan melakukan penambahan daya pancar untuk memantapkan sinyal Radio Kami. Berikut Peta Jangkauan Sanganam FM
Berapa lama Sanganam FM siaran setiap harinya?Jaminan siaran sebuah lembaga penyiaran adalah payung Hukum. Sebagaimana amanat UU No 32 Thn 2002 Tentang Kepenyiaran, Maka Sanganam FM telah melegalkan lembaga penyiarannya kepada Men Keh Ham dengan SK MENKEHAM, no:C-26650 HT.01.01.TH.2005. Silahkan Klik disini.
Berapa maksimal durasi sebuah iklan yang disiarkan Sanganam FM?Dalam 24 jam perhari, kami siap mengudara selama 19 Jam. Dengan 16 jam siaran komersil. Artinya peluang untuk mempromosikan sebuah produk anda lebih dari cukup. Untuk mengetahui komposisi siaran kami silahkan klik disini.
Durasi untuk iklan spot, Maksimal 90 detik perspot dengan jumlah maksimal penayangan 12 kali tayang per hari. Kami membatasi pada jumla tersebut untuk menghindari praktek monopoli. Sedangkan Untuk iklan baca (adlips), durasi maksimal per kali baca 120 detik ( 2 menit) dengan jumlah maksimal penayangan 10 kali tayang per hari.
Kami tidak memasang tarif minimal untuk kontrak iklan bulanan. Kami akan melakukan penghitungan harga pertayang apabila anda memesan iklan kurang dari 30 hari penayangan. Jadi, jika anda memasang iklan kepada kami selama 20 hari dengan jumlah penayangan 5 kali tayang perhari, maka kami mengenakan tarif 20 hari x 5 tayangan x harga per tayang. Tetapi jika anda melakukan kontrak untuk 30 hari atau kelipatannya, tagihan anda tergantung pada kesepakatan anda dengan administrator kami. Untuk lebih lanjut, hubungi kami disini.
PROFILE RADIO SANGANAM
Nama :PT RADIO SVARA DHE-K SANGANAM, SK MENKEHAM, no:C-26650 HT.01.01.TH.2005 Panggilan :Radio SANGANAM Alamat :Jl. Lintas Talang Kawo-Bangko Km 1, Rt/w 005/02, Lingk; Kebun Sayur, Kel; Dsn Bangko,Kec; Bangko, Kab: Merangin – Jambi 37313 Frekwensi :93,9 Mhz Jam Siar :Jam 05.00 s/d 24.00 (setiap hari) Format Siar :Umum Materi Siar :100% local Jangkauan :+/- 65Km2 (mengcover wilayah Merangin)
Format Siar dan Komposisi Siaran | |||
Komposisi | Presentasi | ||
SIARAN MUSIK | 40% | ||
Pop Indonesia | 12% | ||
Dangdut | 70% | ||
Tradisional / daerah | 18% | ||
SIARAN KATA | 30% | ||
Pendidikan & Kebudayaan | 30% | ||
Berita / Informasi | 45% | ||
Agama | 25% | ||
SIARAN IKLAN / KOMERSIAL | 20% | ||
SIARAN IKLAN LAYANAN | 10% |
Segmentasi Pendengar |
Jenis kelamin | | | Status Ekonomi Sosial (SES) | |||
-Pria | : 45% | -Atas | : 23% | |||
-Wanita | : 55% | -Menengah | : 36% | |||
Total | :100% | -Bawah | : 41% | |||
Total | : 100% |
Pekerjaan | Pendidikan | ||||
-PNS/TNI/POLRI | : 3% | -Tidak tamat SD | : 17% | ||
-Pegawai Swasta | : 4% | -Tamat SD | : 23% | ||
-Wiraswasta | : 27% | -Tamat SLTP | : 22% | ||
-Pensiunan | : 7% | -Tamat SLTA | : 18% | ||
-Pelajar/Mahasiswa | : 21% | -Akademi | : 12% | ||
-Ibu Rumah Tangga | : 38% | -Perguruan Tinggi | : 8% | ||
Total | :100% | Total | :100% |
Usia | ||
-Dibawah 15th | : 8% | |
-16 s/d 20th | : 12% | |
-21 s/d 40th | : 64% | |
-41 s/d 50th | : 10% | |
-Diatas 50th | : 6% | |
Total | :100% |
Apabila Anda tertarik untuk menemui Calon Pelanggan anda.... Anda dapat memanfaatkan kami sebagai mediator yang paling tepat. Teliti dulu. Benarkah kami adalah mediator yang tepat untuk usaha anda. Anda jangan langsung percaya dengan buaian kapoultir iklan yang datang ke tempat anda. Pastikan mediator anda adalah instansi / lembaga / atau apapun namanya, yang bersinggungan langsung dengan calon pelanggan Anda. Cari tahu tentang kami dulu..... Bandingkan kami terlebih dulu. Dan pada akirnya Anda akan bertemu lagi dengan Sanganam FM untuk mempercayakan Promo Produk Anda.....
Dan Apabila Anda Ber-iklan kepada Kami, Anda tidak hanya mendapatkan benefit berupa tersampaikannya promo produk anda kepada calon pelanggan Anda yang notabene adalah pendengar Kami. Tetapi Anda Juga akan kami rekomendasikan untuk dapat beriklan pada radio jaringan kami dengan tarif yang lebih Friendship, dibanding anda nego langsung dengan radio partner Kami.
Buktikan disini untuk meyakinkan Anda.
Yang Dimaksud Siaran Iklan adalah:
Sesuai dengan UU No 32 Thn 2002 tentang Kepenyiaran, disebutkan bahwa : Siaran Informasi yang bersifat komersil dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh kalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan (UU No 32 Th 2002 Bab I, Pasal 1 ayat 5)
Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersil yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tersebut (UU No 32 Th 2002 Bab I, Pasal 1 ayat 6)
Siaran iklan non komersil yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita - cita, anjuran, dan/atau pesan - pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut. (UU No 32 Th 2002 Bab I, Pasal 1 ayat 7)
Di dalam penyampaian iklan komersil ataupun layanan, Sanganam FM menggunakan 2 (dua) gaya penyampaian. Yaitu gaya penyampaian :
Dengan dukungan announcer yang berpengalaman, sudah pasti meteri / naskah dari iklan adlips anda akan disampaikan dengan gaya yang khas Sanganam FM. Sebuah gaya presentasi yang tidak akan ditemukan di stasiun Radio Lain.
Sebagai bahan refferensi, spot iklan nasional: pajak promosi ditanggung oleh pengiklan.
Beberapa aturan yang perlu diketahui oleh client kami:
Banyak Orang berkoar berantas KKN. Ganyang Koruptor.
Dan ada yang berstatement, "apabila anda menemukan di lembaga / instansi saya yang melakukan praktek KKN laporkan langsung sama saya! Dan saya akan menindak keras oknum tersebut. Karena kesejahteraan kami memang sudah dicukupi oleh negara."
Ketika Saya mendengar Ungkapan Tersebut, rasanya saya benar benar bangga menjadi Warga Republik ini. Artinya masih ada Warga Negara (lebih tepatnya Penyelenggara Pemerintahan / kenegaraan) yang mempunyai Hati Nurani Bersih Sebersih Mata Air Pegunungan Alpen. Tetapi alangkah Kagetnya saya ketika ada permasalahan tentang sebuah kebijakan (yang menurut saya) sama sekali tidak Bijak. Kemudian saya sampaikan permasalahan tersebut kepada pembuat statement seperti diatas, jawaban yang saya dapat justru..... "Selesaikanlah baik baik itu, antara kalian! Kami ini tidak tahu persis kondisi di daerah tersebut. Kalian selesaikanlah itu di daerah Kalian."
Alamak.... Jawaban nya kok sama dengan jawaban anak saya ketika main gelas, terus gelasnya jatuh, pecah.... dan waktu saya tanya "lho kok gelasnya pecah?" jawab anak saya; "gelasnya nggak mau saya pegang pak. gelasnya lari dari tangan saya".
Ilustrasi diatas saya rasa sudah cukup utuk menggambarkan kebijakan yang diambil oleh Bp. Ir.M.Sopingi.MM, sehubungan dengan konflik legalitas radio siaran di provinsi Jambi.
Dan Saya rasa, tidak ada artinya saya menulis lebih banyak di sini, toh pada akirnya jawaban yang saya dapat dari Bp.Ir.M.Sopingi.MM masih tetap, "Saya hanya menjalankan kebijakan Pusat, ya tanyakan lah itu ke Pusat."
Oalah Pak...Pak... Mbok ya yang Tanggungjawab dikit lah pak, jangan asal jawab . Salah salah kesabaran orang menipis, ada sepatu mampir dipelipis. Eh... Tapi kekerasan kan nggak mendidik, nggak etis, nggak intelek, nggak....... (titik titik)
Ya... Kalo tinjauannya Etika, pendidikan, intelektual, dan segudang alasan yang lain.... Urusan Perut nggak kenal semua itu pak! perut yang kosong urusanya makan atawa dimakan.
Kebijakan Bp.Ir.MM.Sopingi.MM yang melakukan Penyegelan terhadap stasiun Radio di Jambi yang udah lebih dari 40 hari kerja, dengan alasan (apapun alasannya) nggak Punya Izin Stasiun Radio, dan dibekukan sampai batas waktu yang nggak ditentukan, Apa ini tidak termasuk tindakan pemberantasan kemiskinan yang radikal Pak? ada 11 Stasiun Radio yang sampai sekarang masih di segel. Anggaplah masing-masing radio memiliki karyawan 14 orang, berapa jumlah kepala yang menggantungkan periuk nasi mereka pada usaha ini? Berapa Jiwa yang ditangguhkan pendapatan mereka sampai batas waktu yang nggak ditentukan.
Oke Bapak Ir.M.Sopingi.MM, memang radio-radio tersebut belum ber ISR. Tetapi mereka belum ber ISR ini karena nggak mau ngurus, atawa udah ngurus tapi belum keluar? Setahu saya, mereka (radio yang bapak Segel) itu udah ngurus IPP / ISR rata-rata 2 s/d 3 tahun yang lalu. Kalo sistem di Republik tercinta ini baru berjalan bak motor perseneleng 1, bapak jangan langsung ngajak tancap gas 70Km/jam dengan perseneling 1, pak! Motor nggak bakalan lari... ngejem pak!
Kejadian ini sama dengan ketika bapak mengarahkan mereka (radio yang Bp.segel) untuk mengurus standartdisasi peralatan pemancar mereka. Bapak benar... standartkan dulu alatnya, baru ngomongin soal aktifitas.
E.... belakangan malah bapak sendiri yang bingung, lantaran untuk bisa standartdisasi peralatan, satasiun radio tersebut harus sudah ber ISR dulu. Sedangkan KPI baru aja melakukan EDP, dan Forum Rapat bersama dengan Pemerintah (awal tahun 2007). baru diterbitkan ijin uji coba siaran.
Tapi saya setuju dengan sikap bapak bersikukuh melanjutkan pembekuan aktifitas mereka. apapun alasannya, saya setuju pak. Karena mereka nggak ngasih kontribusi apapun kepada Negara. Tapi saya nggak sependapat kalo mereka dipersalahkan gara-gara sampai saat ini mereka belum ngantongi ISR dan udah On Air. Karena (setahu saya), mereka telah mengajukan permohonan penggunaan frekuensi ke Dirtjend Postel melalui KPI. Dan mereka Pun pernah mendapat Surat balasan dari dirtjend Postel bahwa dirjend Postel belum bisa memproses permohonan mereka, karena dasar hukumnya memang belum ada.
Nah,dengan latar belakang seperti ini..... kemudian ada orang yang bertanya: "Apa kontribusi Saudara kepada negara?" Rasanya akan sangat lucu sekali. Atau orang yang bertanya tadi itu nggak ngikuti perkembangan, atau nggak mau tahu dengan perkembangan?
Yang lebih menggelitik (menurut saya) adalah: dalam menjalankan Surat Perintah, Apakah benar Bapak Ir.M.Sopingi.MM udah sesuai dengan materi perintahnya? atau justru memanfaatkan moment saja? Karena (setahu saya) Balai Monitor dilain daerah, (selain Jambi dan Jayapura) pada akir tahun 2006 yang lalu hanya melakukan sosialisasi PP No 28 Thn 2005 tentang Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Depkominfo. Contohnya Balmon kelas II Semarang, yang mengahadirkan +/- 100 pengguna frekuensi radio,baik komersil maupun amatir, dengan agenda mensosialisasikan PP tsb. www.postel.go.id Tetapi saya acak acak situs tsb kok nggak nemukan laporan kegiatan dari Jambi? Apa saya yang nggak bisa mainin Mouse, atau memang beritanya masih dikolong jembatan? Karena mestinya setiap kegiatan kan ada laporan pertangung jawabannya pak? Apa Cukup PertanggungJawaban Lisan Aja? Sama dengan Pembukaan Segel Radio Manggis Kodya Jambi yang bisa dibuka dengan dasar laporan lisan?????????
Bapak Ir.M.Sopingi.MM, Kecemburuan terhadap kebijakan yang Bapak ambil, akan berdampak sangat besar sekali terhadap psikologis radio radio yang "di anak tirikan". Mereka akan semakin membenci Bapak Ir.M.Sopingi.MM, dkk. Padahal, Tugas dan Fungsi Bapak Ir.M.Sopingi.MM, adalah pengawas dan pembina mereka. Bagaimana mungkin ada komonikasi yang harmonis kalo sudah diawali dengan rasa kecemburuan??? Pertanyaan saya adalah: Hal semacan ini terjadi juga diwilayah lain apa cuma di Jambi saja? Kalo memang ada kasus yang serupa, mestinya ada bukti autentiknnya. Tidak hanya disampaikan secara lisan........
"Sebaiknya saudara jangan membanding - bandingkan Jambi dengan Provinsi lain, karena di Propinsi lain belum siap untuk menjalan peraturan dan perundang undangan (telekomunikasi) secara menyeluruh" alangkah hebatnya Statemen diatas ini pak. Ungkapan Bapak Ir.M.Sopingi.MM yang seperti ini selalu teringat dibenak saya, yang akhirnya saya berpendapat:
Kalo nggak mau diperbandingkan, ngapain waktu kita sekolah dulu di ajarkan Study Banding?
Perbandingan berarti adanya selektivitas, yang akan membawa kita pada fase lebih baik dari sekarang.
Yang tidak mau dikritik/diperbandingkan hanyalah diktator yang otoriter, karena takut integritasnya akan dipertanyakan.
Apapun bentuk perbandingannya, Seleksi alam terus berjalan.Yang Kuat itu yang survive.
Terus terang banyak faktor yang menyebabkan kondisi semakin memanas. Diantaranya:
Bapak Ir.M.Sopingi.MM, menyarankan agar mereka (radio yang masih disegel) mempertanyakan nasib mereka ke Menteri INFOKOM.
Bapak Ir.M.Sopingi.MM, Baik secara instansional / pribadi telah mengijinkan atau tidak mengetahui tentang kembalinya aktifitas 3 stasiun radio yang akir November lalu Disegel.
Tidak semua Stasiun Radio yang belum ber ISR terjaring dalam razia tersebut (apapun alasannya). Karena secara Yuridis, mereka (yang tidak terjaring razia) juga memanfaatkan aset negara tanpa ijin, dan malah lebih parah lagi, tanpa ada niatan untuk memberikan kontribusi yang ditengarai tanpa adanya pengurusan ijin ISR.
Bapak Ir.M.Sopingi.MM, Tidak pernah memberikan deadline penyelesaian masalah ini.
Terjadi Miss Understanding. Radio yang disegel, hanya ingin jawaban: tanggal berapa dan bulan apa mereka kembali beraktifitas? Tetapi Bapak Ir.M.Sopingi.MM menanggapinya, Mereka mendesak untuk segera membuka segel.
Semua Peringatan yang tertuang dalam surat Peringatan /penyegelan sudah dikerjakan oleh masing masing Radio, tetapi belum ada final result tentang hal ini.
Dengan alasan - alasan tersebut diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa: kebijakan penyegelan dan pelepasan beberapa radio di Propinsi Jambi adalah manifestasi "kebijakan ala Sopingi".
Pada akhirnya, kok saya pingin nulis.... Mbok ya yang rasional lah Pak Sopingi......
Akir bulan November 2006, sebuah tindakan penertiban telah dilakukan oleh Loka Monitor Spektrum frekuensi Radio dan Satelit Loka Jambi terhadap para pemakai frekuensi di Propinsi Jambi. Hasilnya, beberapa Radio siaran Swasta dan Pemerintah Kabupaten terjaring dalam Razia ini.
Berdasarkan surat Perintah Tugas Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit Jambi No: 881 / Loka - Jbi / Kominfo / 11 / 2006, tim yang ketua oleh Ir. Muhammad Sopingi, MM, telah berhasil dengan gemilang me "razia" stasiun radio di profinsi Jambi.
Diantaranya:
Radio Manggis Jambi Kota
Radio El John Jambi Kota
RSPD Batang Hari, Muara Bulian
RSPD Tanjung Jabung
Radio Kelapa Indah Kuala Tungkal
Radio Prima Angkasa Sarolangun
RSPD Sarolangun
Radio Suara Garuda Mandiri Merangin
Radio Svara Dhe-k Sanganam Merangin
RSPD Merangin
Radio Irma Nada Muara Bungo
Radio Jaya FM Muara Bungo
RSPD Muara Bungo
Radio Buanaswara Mandiri Tebo
Beberapa stasiun radio yang terjaring dalam operasi ini, hanya bisa berdiam diri ketika tim "razia" tersebut membungkus dan menyegel peralatan pemancar. Namun beberapa stasiun pemancar lainnya justru merasa merdeka karena "kebetulan" lokasi pemancar mereka berada di pelosok yang memang sangat sulit di jangkau melalui jalan darat. Belum lagi kemerdekaan para broadcaster FM yang benar-benar belum atau tidak mengurus proses perijinan melalui KPI. Kemerdekaan stasiun radio yang ada dipelosok tersebut dapat dilihat ketika radio - radio yang memang sudah berniat baik untuk mengurus perizinan melalui KPI yang katanya sebagai satu satunya lembaga independent kepenyiaran di Indonesia terkena "razia", justru mereka (stasiun radio yg berada di pelosok dan yang tidak / belum memproses perijinan melalui KPI) tetap mengudara tanpa ada hambatan.
Lho... katanya sudah ngurus ijin pak. Kok Masih di razia?
Itu adalah pertanyaan yang paling sering dilontarkan. Ijin Siaran Radio (ISR) itu kan dapat dapat dilihat di web site Kominfo atau Postel, Nah kalo radio - radio ini nama dan alokasi frekunsi mereka belum terdaftar, artinya mereka ini kan "illegal". LokaMonitor berhak menertibkan frekuensi mereka, kan?
Terlepas dari dilematis antara pengurusan ijin penyelenggaraan Penyiaran dan alokasi penggunaan frekuensi radio, disini dapat dilihat jelas: apa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hanya jadi simbol legalitas saja?
Padahal, beberapa stasiun radio yang di "razia" Sopingi dkk, tersebut sudah melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) antara KPI dan Pemohon Ijin Penyelenggaraan Penyiaran. Dan waktu EDP, Ir. M. Sopingi.MM, termasuk salah satu nara sumbernya.
O... Jadi yang melakukan razia itu sudah tahu titik lemah dari calon korbannya dong??? Mungkin ini adalah salah satu cara utuk membuat gebrakan di ujung tahun 2006.
Terus bagaimana kehidupan radio - radio yang di "razia itu??
Sebagian besar dari korban Sopingi dkk, Berusaha sabar dan tenang dengan cara selalu menkonsolidasi setiap langkah yang akan dan harus diambil. Itu terbukti dengan hadirnya semua penanggungjawab stasiun radio yang di "razia" pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2006 di kantor Loka Monitor Jambi yang terletak di Jl. Raya Tangkit. Dari hasil pertemuan ini, semua stasiun radio yang hadir diarahkan untuk melakukan sertifikasi dan standartdisasi peralatan siarannya.
Lho.... Apa Hubungannya.... ???
Karena hampir semua peralatan yang digunakan Radio - radio yang di "razia" memang tidak standart. Dan setelah para penanggungjawab stasiun radio yang di 'Razia" mendapatkan penjelasan tentang standartdisasi dan sertifikasi alat, mereka pun berduyun duyun melengkapi prosedurnya. Semua bahan yang diminta oleh "prosedur" sertifikasi dan standarisasi telah lengkap. kini giliran menunggu waktu.
Waktu berlalu lebih dari 14 hari kerja belum ada jawaban. Para Penanggungjawab Stasiun Radio yang di "razia" Sopingi dkk, mulai gusar.
Mestinya sabar lah pak... kan sedang dalam proses??
Itulah jawaban yang selalu didapat oleh para penanggungjawab stasiun radio yang di "razia". Padahal menurut brosur yang disampaikan Sopingi dkk, tentang proses standartdisasi itu akan ditindak lanjuti maksimal 14 hari kerja setelah surat permohonan sertifikasi dan standartdisasi diterima oleh Dirjend Postel Pusat Jakarta. Dan apabila di buka di situs www.postel.go.id, surat permohonan radio - radio tersebut, telah diterima tertanggal 15 Desember 2006.Tetapi pada kenyataanya sampai tulisan ini ditulis belum ada tidaklanjut apapun dari Dirtjend standartdisasi Pusat
"Lho!!! yang bisa melakukan standartdisasi itu kan bagi lembaga penyiaran yang sudah ber ISR? kok ini ISR nya belum turun, malah diarahkan ngurus standartdisasi?"
Namanya Orang nggak tahu pak, ada orang kantoran (Bp. Kepala Balmon) yang ngarahkan begitu ya... diturutin lah...
Apalagi setelah beberapa hari dari penyegelan oleh Sopingi dkk, Radio Manggis - Jambi Kota (yang memang memiliki ISR pada frekuensi AM) Radio RSPD Batanghari, Radio RSPD Muara Bungo kembali mengudara pada frekuensi FM, makin menambah kesabaran para pemilik stasiun radio tersebut mulai menipis. Alhasil, beberapa pemilik stasiun radio yang masih dibekukan tersebut, pada tanggal 16 Januari 2006 beramai-ramai datang menemui Yth Bp.Kepala Balmon Jambi, yang di hadiri Para penanggung jawab:
Radio El John Jambi Kota
Radio Prima Angkasa Sarolangun
RSPD Sarolangun
Radio Suara Garuda Mandiri Merangin
Radio Svara Dhe-k Sanganam Merangin
Radio Irma Nada Muara Bungo
Radio Jaya FM Muara Bungo
Radio Idola Alam Tebo
Radio Buanaswara Mandiri Tebo
mempertanyakan: "kok kebijakannya nggak sama pak?"
Jawaban yang muncul dari Yth Bp. Kepala Balmon Jambi, "untukRadio Manggis itu kebijakan Pusat sedang untuk RSPD Batanghari dan RSPD Muara Bungo akan kami tindak lanjuti".
Sedangkan, "tanpa ISR, berarti merugikan negara karena menggunakan fasilitas negara tanpa kontribusi." Para Pemilik Radio yang dibekukan, dapat menerima pasal tersebut dengan legowo.
Yang mengganjal adalah "kenapa kebijakannya tidak Adil? Bukankah kebijakan yang tidak adil itu sudah mengindikasikan adanya praktik korup?"
Bahkan lebih lanjut Bp. Kepala Balmon Jambi, Justru menyarankan para pemilik radio tersebut menghadap bp. Menteri Infokom untuk meminta kebijakan.
"Nggak salah tuh pak, bukankah ini kejadian lokal Jambi? kok dipertanyakan di pusat?" itu jawaban yang selalu muncul dari para pemilik radio.
"Saya ini kan hanya menjalankan perintah Pusat!" demikian kilah bp. Balmon Jambi.
Apa itu artinya harus ada sosialisasi yang lebih "Sosial" lagi terhadap Sopingi dkk?
Apabila dikonfirmasikan kepada bagian standartdisasi dan sertifikasi peralatan, jawaban yang keluar adalah: "kita menunggu hasil alokasi frekuensi". Artinya Dirjend Postel Pusat menunggu refferensi dari Loka Monitor yang berada di daerah. Ini Artinya hanya Sopingi lah yang dapat menyelamatkan perusahaan - perusahaan radio di Propinsi Jambi.
by_96,