14 Stasiun Radio di Jambi Bingung............
Akir bulan November 2006, sebuah tindakan penertiban telah dilakukan oleh Loka Monitor Spektrum frekuensi Radio dan Satelit Loka Jambi terhadap para pemakai frekuensi di Propinsi Jambi. Hasilnya, beberapa Radio siaran Swasta dan Pemerintah Kabupaten terjaring dalam Razia ini.
Berdasarkan surat Perintah Tugas Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit Jambi No: 881 / Loka - Jbi / Kominfo / 11 / 2006, tim yang ketua oleh Ir. Muhammad Sopingi, MM, telah berhasil dengan gemilang me "razia" stasiun radio di profinsi Jambi.
Diantaranya:
-
Radio Manggis Jambi Kota
-
Radio El John Jambi Kota
-
RSPD Batang Hari, Muara Bulian
-
RSPD Tanjung Jabung
-
Radio Kelapa Indah Kuala Tungkal
-
Radio Prima Angkasa Sarolangun
-
RSPD Sarolangun
-
Radio Suara Garuda Mandiri Merangin
-
Radio Svara Dhe-k Sanganam Merangin
-
RSPD Merangin
-
Radio Irma Nada Muara Bungo
-
Radio Jaya FM Muara Bungo
-
RSPD Muara Bungo
-
Radio Buanaswara Mandiri Tebo
Beberapa stasiun radio yang terjaring dalam operasi ini, hanya bisa berdiam diri ketika tim "razia" tersebut membungkus dan menyegel peralatan pemancar. Namun beberapa stasiun pemancar lainnya justru merasa merdeka karena "kebetulan" lokasi pemancar mereka berada di pelosok yang memang sangat sulit di jangkau melalui jalan darat. Belum lagi kemerdekaan para broadcaster FM yang benar-benar belum atau tidak mengurus proses perijinan melalui KPI. Kemerdekaan stasiun radio yang ada dipelosok tersebut dapat dilihat ketika radio - radio yang memang sudah berniat baik untuk mengurus perizinan melalui KPI yang katanya sebagai satu satunya lembaga independent kepenyiaran di Indonesia terkena "razia", justru mereka (stasiun radio yg berada di pelosok dan yang tidak / belum memproses perijinan melalui KPI) tetap mengudara tanpa ada hambatan.
Lho... katanya sudah ngurus ijin pak. Kok Masih di razia?
Itu adalah pertanyaan yang paling sering dilontarkan. Ijin Siaran Radio (ISR) itu kan dapat dapat dilihat di web site Kominfo atau Postel, Nah kalo radio - radio ini nama dan alokasi frekunsi mereka belum terdaftar, artinya mereka ini kan "illegal". LokaMonitor berhak menertibkan frekuensi mereka, kan?
Terlepas dari dilematis antara pengurusan ijin penyelenggaraan Penyiaran dan alokasi penggunaan frekuensi radio, disini dapat dilihat jelas: apa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hanya jadi simbol legalitas saja?
Padahal, beberapa stasiun radio yang di "razia" Sopingi dkk, tersebut sudah melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) antara KPI dan Pemohon Ijin Penyelenggaraan Penyiaran. Dan waktu EDP, Ir. M. Sopingi.MM, termasuk salah satu nara sumbernya.
O... Jadi yang melakukan razia itu sudah tahu titik lemah dari calon korbannya dong??? Mungkin ini adalah salah satu cara utuk membuat gebrakan di ujung tahun 2006.
Terus bagaimana kehidupan radio - radio yang di "razia itu??
Sebagian besar dari korban Sopingi dkk, Berusaha sabar dan tenang dengan cara selalu menkonsolidasi setiap langkah yang akan dan harus diambil. Itu terbukti dengan hadirnya semua penanggungjawab stasiun radio yang di "razia" pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2006 di kantor Loka Monitor Jambi yang terletak di Jl. Raya Tangkit. Dari hasil pertemuan ini, semua stasiun radio yang hadir diarahkan untuk melakukan sertifikasi dan standartdisasi peralatan siarannya.
Lho.... Apa Hubungannya.... ???
Karena hampir semua peralatan yang digunakan Radio - radio yang di "razia" memang tidak standart. Dan setelah para penanggungjawab stasiun radio yang di 'Razia" mendapatkan penjelasan tentang standartdisasi dan sertifikasi alat, mereka pun berduyun duyun melengkapi prosedurnya. Semua bahan yang diminta oleh "prosedur" sertifikasi dan standarisasi telah lengkap. kini giliran menunggu waktu.
Waktu berlalu lebih dari 14 hari kerja belum ada jawaban. Para Penanggungjawab Stasiun Radio yang di "razia" Sopingi dkk, mulai gusar.
Mestinya sabar lah pak... kan sedang dalam proses??
Itulah jawaban yang selalu didapat oleh para penanggungjawab stasiun radio yang di "razia". Padahal menurut brosur yang disampaikan Sopingi dkk, tentang proses standartdisasi itu akan ditindak lanjuti maksimal 14 hari kerja setelah surat permohonan sertifikasi dan standartdisasi diterima oleh Dirjend Postel Pusat Jakarta. Dan apabila di buka di situs www.postel.go.id, surat permohonan radio - radio tersebut, telah diterima tertanggal 15 Desember 2006.Tetapi pada kenyataanya sampai tulisan ini ditulis belum ada tidaklanjut apapun dari Dirtjend standartdisasi Pusat
"Lho!!! yang bisa melakukan standartdisasi itu kan bagi lembaga penyiaran yang sudah ber ISR? kok ini ISR nya belum turun, malah diarahkan ngurus standartdisasi?"
Namanya Orang nggak tahu pak, ada orang kantoran (Bp. Kepala Balmon) yang ngarahkan begitu ya... diturutin lah...
Apalagi setelah beberapa hari dari penyegelan oleh Sopingi dkk, Radio Manggis - Jambi Kota (yang memang memiliki ISR pada frekuensi AM) Radio RSPD Batanghari, Radio RSPD Muara Bungo kembali mengudara pada frekuensi FM, makin menambah kesabaran para pemilik stasiun radio tersebut mulai menipis. Alhasil, beberapa pemilik stasiun radio yang masih dibekukan tersebut, pada tanggal 16 Januari 2006 beramai-ramai datang menemui Yth Bp.Kepala Balmon Jambi, yang di hadiri Para penanggung jawab:
-
Radio El John Jambi Kota
-
Radio Prima Angkasa Sarolangun
-
RSPD Sarolangun
-
Radio Suara Garuda Mandiri Merangin
-
Radio Svara Dhe-k Sanganam Merangin
-
Radio Irma Nada Muara Bungo
-
Radio Jaya FM Muara Bungo
-
Radio Idola Alam Tebo
-
Radio Buanaswara Mandiri Tebo
mempertanyakan: "kok kebijakannya nggak sama pak?"
Jawaban yang muncul dari Yth Bp. Kepala Balmon Jambi, "untukRadio Manggis itu kebijakan Pusat sedang untuk RSPD Batanghari dan RSPD Muara Bungo akan kami tindak lanjuti".
Sedangkan, "tanpa ISR, berarti merugikan negara karena menggunakan fasilitas negara tanpa kontribusi." Para Pemilik Radio yang dibekukan, dapat menerima pasal tersebut dengan legowo.
Yang mengganjal adalah "kenapa kebijakannya tidak Adil? Bukankah kebijakan yang tidak adil itu sudah mengindikasikan adanya praktik korup?"
Bahkan lebih lanjut Bp. Kepala Balmon Jambi, Justru menyarankan para pemilik radio tersebut menghadap bp. Menteri Infokom untuk meminta kebijakan.
"Nggak salah tuh pak, bukankah ini kejadian lokal Jambi? kok dipertanyakan di pusat?" itu jawaban yang selalu muncul dari para pemilik radio.
"Saya ini kan hanya menjalankan perintah Pusat!" demikian kilah bp. Balmon Jambi.
Apa itu artinya harus ada sosialisasi yang lebih "Sosial" lagi terhadap Sopingi dkk?
Apabila dikonfirmasikan kepada bagian standartdisasi dan sertifikasi peralatan, jawaban yang keluar adalah: "kita menunggu hasil alokasi frekuensi". Artinya Dirjend Postel Pusat menunggu refferensi dari Loka Monitor yang berada di daerah. Ini Artinya hanya Sopingi lah yang dapat menyelamatkan perusahaan - perusahaan radio di Propinsi Jambi.
by_96,
2 komentar:
selamat kepada sanganamFM semoga tetap mengudara di bumi tali undang tambang teliti
http://meranginjambi.blogspot.com
Terima kasih Mas Anak jantan Merangi........ Kami hadir dimerangin memang untuk Kabupaten merangin.
Post a Comment